PERGUB Baru -> REI usul harga rusun Rp180 juta/unit
Pergub menambah beban pengembang
JAKARTA: DPP REI akan mengajukan usulan kenaikan harga rumah susun sederhana milik (rusunami) dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta per unit khusus untuk daerah Jakarta, menyusul keluarnya aturan baru yang banyak membatasi proyek tersebut.
Ketua DPP REI F. Teguh Satria mengatakan harga baru tersebut untuk mengimbangi berbagai syarat yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun.
Aturan baru itu, menurutnya, membuat bisnis rumah susun sederhana menjadi kurang layak lagi jika harga jual masih mengacu aturan lama Rp144 juta untuk tipe 36.
...
Masih untung
Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Zulfi Syarif Koto menegaskan sulit untuk memenuhi permintaan pengembang soal usulan kenaikan harga itu.
Menurut dia, soal harga ini berkaitan dengan subsidi dan fasilitas lainnya yang sudah sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 31/2007 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dia menyarankan agar pengembang mempelajari kembali PP itu sebelum meminta kenaikan harga. Kenaikan harga bukan solusi yang mudah dilakukan karena berkaitan dengan berbagai fasilitas yang diperoleh pengembang dan konsumen.
...
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/sup-properti/1id110184.html

