Subsidi Rusunami

Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah. Beberapa diantaranya adalah:

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007
- Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
- Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007
- Bebas PPN

Syarat Subsidi
Sebagaimana Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan
2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
3. Memiliki NPWP

Yang tidak dapat memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.