TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menjamin proses perizinan pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) akan selesai lebih cepat. Sejak tahun lalu, proses izin yang lambat disebabkan pemerintah DKI Jakarta masih menerapkan aturan lama.
Rusunami Namun kini dengan munculnya Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang tentang Pajak, proses memperoleh izin pembangunan rusunami akan lebih mudah. Apalagi didukung terobosan yang dilakukan pemerintah Jakarta untuk mempermudah proses perizinan.